Detik-detik Yustus Kei Tewas Mengerikan, John Kei Ikut Diamankan
BACA JUGA:
Netizentalk.id - Tim Gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang dan
Polres Metro Jakarta Barat, menangkap John Kei dan puluhan anak buahnya di
Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu, pukul 23.00 WIB.
John Kei ditangkap terkait pengeroyokan yang menewaskan
Yustus Corwing Kei (46).
"Untuk JK (John Kei) sementara kita amankan karena yang
bersangkutan berada di lokasi kejadian," kata Direktur Reserse Kriminal
Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di
Jakarta, Minggu tengah (21/6) malam.
Ade belum dapat menjelaskan motif perusakan rumah dan
pengeroyokan yang menewaskan pemuda bernama Yustus Corwing Kei itu.
Ade menuturkan polisi masih mendalami motif tindak pidana
yang diduga dilakukan kelompok John Kei.
Namun dipastikan kedua pihak yang bertikai itu saling
mengenal.
"Di antara mereka saling mengenal identik, identifikasi
mungkin tidak akan terlalu sulit dan malam ini langsung kita lakukan tindakan
kepolisian," ujar Ade.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya memburu pelaku
pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Yustus Corwing Key (46) di
jalanan sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Lima pemuda tak dikenal mengadang dan menganiaya Yustus
menggunakan senjata tajam jenis parang.
Namun saat dilarikan ke rumah sakit, korban tak tertolong dan
menghembuskan napas terakhir.
Yustus sempat melarikan diri saat dihadang lima pemuda
tersebut.
Namun tak dapat menghindar sehingga penganiayaan dengan senjata
tajam tak dapat dielakkan.
Hal sama diungkapkan Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro
Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra.
Dua peristiwa terjadi yang diduga saling terkait, yakni
peristiwa di Cipondoh (Tangerang) dan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng,
Jakarta Barat.
John Refra alias John Kei sebelumnya terlibat perkara
pembunuhan dan sempat enam tahun dipenjara di Pulau Nusakambangan.
Desember 2019, John Kei mengantongi pembebasan bersyarat.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2012
menjatuhkan hukuman 16 tahun kepada pelaku pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan
Harry Tantono itu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM
(Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan bebas bersyarat kepada John Kei pada Kamis,
26 Desember 2019.
Pembebasan bersyarat untuk John Kei itu berdasar surat
keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019
tanggal 23 Desember 2019.
"Jhon Kei berdasarkan putusan Mahkamah Agung No
723K/PID/2013 dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar Pasal 340
KUHP pembunuhan berencana, menjalani pidana di Lapas Permisan Nusakambangan,
mendapat remisi 36 bulan 30 hari," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen
PAS Kemenkumham Ade kusmanto.
Sedianya John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. Namun, John
Kei memperoleh pembebasan bersyarat dengan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.
Ade menerangkan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 1 (k) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (antara/jpnn)