Kabar Gembira untuk Pemilik Kendaraan Bermotor di Jatim
BACA JUGA:
![]() |
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan update jumlah positif virus corona per 17 April 2020. Ilustrasi Foto: Humas Pemprov Jatim |
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberi kebijakan diskon atau pengurangan pembayaran biaya pokok pajak kendaraan bermotor di masa pandemik COVID-19.
"Ada kabar gembira di saat pandemik COVID-19, yaitu
diskon pajak kendaraan bermotor," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah
Jatim Boedi Prijo Soperajitno, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (10/6)
malam.
Ia juga mengumumkan perpanjangan kebijakan pembebasan denda
keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dari semula ditetapkan
berlaku mulai 2 April 2020 sampai dengan 2 Juni 2020, menjadi hingga 31 Juli
2020.
Budi memastikan Pemprov Jatim memberi diskon sebesar 15
persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga.
Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih
mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.
Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan
bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, serta kendaraan
bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan.
"Kendaraan pelat merah tidak termasuk dalam kebijakan
diskon pajak di masa pandemik COVID-19 ini," ujarnya pula.
Kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut
diberlakukan mulai 12 Juni 2020 hingga 31 Juli 2020 dan bisa dibayarkan di 46
kantor pelayanan Samsat induk wilayah Jawa Timur, kantor pelayanan unggulan,
termasuk drive through (layanan tanpa turun) serta melalui daring di sejumlah
pasar swalayan.
Ia berharap kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jatim
Khofifah Indar Parawansa tersebut dapat meringankan beban masyarakat terdampak
sosial ekonomi pandemik COVID-19.
"Pemprov Jawa Timur intinya berterima kasih karena di saat pandemi tingkat kesadaran wajib pajak masih tinggi. Bentuk apresiasi ini merupakan kebijakan insentif pada daerah yang dicanangkan Ibu Gubernur," katanya lagi. (antara/jpnn)