Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, Begini Respons Polri
BACA JUGA:
![]() |
Argo Yuwono. Foto: Istimewa |
Netizentalk.id - Jaksa penuntut umum telah menuntut dua terdakwa penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete. Keduanya dituntut dengan hukuman satu tahun penjara.
Kedua oknum anggota Polri itu masing-masing melakukan pidana
penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dalam Pasal 353
ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, tuntutan itu banyak menuai kritik. Pasalnya, dianggap
tak sepadan dengan apa yang telah diperbuat terhadap Novel.
Merespons hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Raden
Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri menghargai tuntutan jaksa tersebut,
karena itu merupakan tugas jaksa untuk menuntut.
"Polri menghargai apa yang jadi putusan jaksa. Nanti
kan di akhir yang menentukan hakim, dengan vonisnya," ujar Argo ketika
dikonfirmasi Jumat (12/6/2020).
Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, karena perkara
sudah masuk ranah pengadilan, maka Polri menghargai seluruh prosesnya hingga
vonis hakim ditentukan.
Diketahui saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut
menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni dinilai telah mencederai
institusi Polri.
Hal yang meringankan ialah keduanya berlaku sopan selama
persidangan, dan mengabdi di institusi Polri.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa Ronny dan
Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana.
Terencana yang dimaksud jaksa ialah kedua terdakwa terbukti
melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.
Oleh karena itu, jaksa mengatakan perbuatan keduanya
dikategorikan melakukan penganiayaan berat. Sebab Novel mengalami luka berat
karena cairan asam sulfat yang disiram Rahmat.
Diketahui, kasus
penyiraman air keras pada Novel terjadi Selasa 11 April 2016 sekitar
pukul 04.30 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara usai penyidik senior
KPK itu pulang salat subuh di masjid.
Akibat penyerangan itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Novel harus menjalani perawatan berbulan-bulan di Singapura dan menjalani beberapa kali operasi mata. (jpnn)