Ini Sosok 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Artis Hana Hanifah
BACA JUGA:
![]() |
Hana Hanifah dengan kacamata kerennya (Instagram-hanaaaast) |
Netizentalk.id - Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan dua orang
sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis
selebgram yang juga artis film televisi (FTV) Hana Hanifah.
"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka
berinisial R dan J," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat
konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Adapun peran dari masing-masing tersangka, kata
Kapolrestabes, yakni tersangka J merupakan mucikari yang menawarkan Hana
Hanifah kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes
bersama Hana di sebuah hotel beberapa waktu lalu.
Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput Hana
di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.
"R sudah diamankan, kami tetapkan sebagai tersangka
sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana
perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara
tersangka J masih kami lakukan pengejaran," ujarnya sebagaimana dilansir
Antara.
Mengenai status Hana dan pria berinisial A, Kapolrestabes
menyebutkan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian,
pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Karena dirinya (Hana Hanifah) adalah objek yang diperdagangkan, sementara sampai saat ini kami jadikan saksi. Tapi kami masih akan lakukan penyelidikan," katanya menambahkan. (Suara)