Zuraida Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Mati
BACA JUGA:
![]() |
Foto: Ekspresi Zuraida saat dengan vonis mati (Ahmad Arfah-detikcom) |
Netizentalk.id - Istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis
hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya
itu.
"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar hakim
di PN Medan, Rabu (1/7/2020).
Zuraida dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan
bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama
saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan
nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.
Hakim juga menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam
kasus pembunuhan Jamaluddin. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah
satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.
"Telah terbukti adanya kerjasama sedemikian rupa,"
ucap hakim.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, adalah
pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri. Selain itu, hakim juga
perbuatan Zuraida sadis serta dilakukan terhadap pejabat negara, yakni hakim.
Kasus ini sendiri disebut bermula dari perkenalan Jefri
dengan Zuraida. Keduanya pun mulai saling menyukai.
Zuraida disebut pernah bercerita tentang masalah rumah
tangganya dengan Jamaluddin kepada Jefri. Zuraida juga disebut sempat
mengungkapkan niat untuk membunuh Jamaluddin karena merasa dikhianati.
Jefri sendiri disebut sempat menyarankan agar Zuraida dan
Jamaluddin bercerai, namun Zuraida tak mau. Jefri kemudian mengajak Reza untuk
bertemu dengan Zuraida. Dalam pertemuan itu, Jefri disebut menyampaikan
permintaan Zuraida untuk membunuh Jamaluddin.
Reza disebut sempat mempertanyakan niat membunuh itu kepada
Zuraida. Saat ditanyai Reza, Zuraida membenarkan dan memberikan keyakinan bahwa
niatnya itu bukan sekadar memanfaatkan Jefri. Zuraida juga disebut merancang
rencana eksekusi terhadap suaminya itu.
Singkat cerita, eksekusi terhadap Jamaluddin kemudian
dilakukan pada Jumat (29/11/2019). Eksekusi dilakukan di kamar Jamaluddin oleh
Jefri, Reza dan Zuraida.
Mayat Jamaluddin kemudian dibuang ke perkebunan sawit di Deli Serdang. Jasad dibuang bersama dengan mobil milik Jamaluddin untuk membuat seolah-olah terjadi kecelakaan. (Detik)